Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. target capaian pada tahapan yang direncanakan; b. rencana kegiatan; dan c. rencana anggaran. (2) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. kepala pusat PGL; b. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan provinsi; dan c. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, sesuai kewenangannya. (3) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan evaluasi. (4) Rencana PGL 1 (satu) tahun digunakan sebagai dasar pelaksanaan PGL pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda