Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) PGL dilaksanakan secara bertahap dan dimulai dengan perintisan pada tingkat:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
(2) PGL diawali dengan rencana perintisan yang harus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) PGL tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Badan.
(4) PGL tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan provinsi.
(5) PGL tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
