Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK Bidang LH, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan dalam rangka upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Pertimbangan Rakyat.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturandaerah.
4. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
5. Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
6. Reduce, Reuse, Recycle yang selanjutnya disingkat 3R adalah Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya,dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
7. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3 R (reduce, reuse, recycle), yang selanjutnya disebut TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
8. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulansampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
9. Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut IPAL UMKM adalah perangkat untuk memproses atau mengolah sisa proses produksi dari kegiatan usaha mikro kecil menengah, sehingga layak dibuang ke lingkungan hidup atau dimanfaatkan kembali.
10. Instalasi PengolahanAir Limbah Domestik adalah perangkat untuk memproses atau mengolah sisa/limbah dari kegiatan masyarakat pada pemukiman padat penduduk sehingga layak dibuang ke media lingkungan hidup atau dimanfaatkan kembali.
11. Instalasi PengolahanAir Limbah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut IPAL Puskesmas adalah perangkat untuk memproses atau mengolah sisa/limbah dari kegiatan Puskesmas yang melaksanakan rawat inap (IPAL Puskesmas) sehingga layak dibuang kemedia lingkungan hidup atau dimanfaatkan kembali.
12. Instalasi Pengolahan Air Limbah Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat IPAL TPA adalah perangkat untuk memproses atau mengolah Limbah yangdihasilkan dari sampah/air leached sehingga layak dibuang ke media lingkungan hidup atau dimanfaatkan kembali.
13. ProgramAdiwiyataadalah salah satu program kerja berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mewujudkanpengembangan pendidikan lingkungan hidup.
14. Program Adipura adalah program untuk membantu Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota, Kabupaten dan Provinsi, meningkatnya kemampuan dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya dalam rangka mencapai Tata Praja Lingkungan (Good Environmental Government/GEG).
15. Program Kali Bersih yang selanjutnya disebut Prokasih adalah program kerja pengendalian air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar berfungsi sesuai peruntukannya.
16. Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.
17. Program Menuju INDONESIA Hijau,yang selanjutnya disebut Program MIH,adalah program pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan konservasi kawasan berfungsi lindung, pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan penanganan perubahan iklim yang
dilaksanakan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah.
18. Program Kampung Iklim, yang selanjutnya disebut Proklim, adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendorong masyarakat untuk melakukan peningkatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan penghargaan terhadap upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilaksanakan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
19. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
20. Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah, yang selanjutnya disingkat SILHD, adalah berbagai komponen yang berkaitan satu dan yang lainnya secara terpadu dan terkoordinasi yang memuat paling sedikit status lingkungan hidup daerah, peta rawan lingkungan dan informasilingkungan hidup lainnya untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
21. Status Lingkungan Hidup Daerah, yang selanjutnya disingkat SLHD, adalah laporan tahunan pemerintah daerah kepada publik yang berisi analisis mengenai kondisi, tekanan dan respon terhadap lingkungan hidup serta data dan informasi pendukungnya.
22. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat SKPD Kabupaten/Kota, adalah SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
23. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat SKPD Provinsi, adalah SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi.
24. Kepala SKPD Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, adalah kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
25. Kepala SKPD Lingkungan Hidup Provinsi, adalah kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan.
(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi:
a. pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup;
b. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
c. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan
d. pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pengadaan:
a. peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber tidak bergerak, dan tanah/sedimen;
b. peralatan portable yang terdiri dari peralatan sampling air, sampling udara emisi sumber tidak bergerak dan udara emisi sumber bergerak, serta pengujian pencemaran tanah/sedimen;
c. pengadaan peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota yang sudah melakukan uji profisiensi dan potensial untuk menjadi laboratorium penguji kualitas lingkungan di daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (Id) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Peralatan dukungan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah (SILHD) dan dukungan untuk pelaporan E-Monev DAK terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak, perangkat pendukung koneksi internet untuk pertukaran data, dan perangkat pendukung pengaman pasokan listrik (UPS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (II.2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (I) untuk kegiatan laboratorium dan Lampiran I (II) untuk kegiatan SILHD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk:
1) IPAL UMKM;
2) IPAL Domestik;
3) IPAL untuk Puskesmas Rawat Inap;
4) IPAL Sederhana untuk Sekolah Adiwiyata; dan 5) IPAL untuk Pengolahan Leachate di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
b. sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3R di TPS, TPA, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sekolah, serta mendukung pelaksanaan Program Unggulan khususnya Adiwiyata, Bank Sampah dan Kampung Iklim.
(5) Pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. pembuatan Taman Kehati dan Taman Hijau;
b. penanaman mangrove dan vegetasi pantai/sungai;
c. pembuatan model pemulihan kerusakan ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat;
d. pengadaan unit pengolah limbah organik menjadi biogas; dan
e. pengadaan unit pengumpul gas landfill (biogas) di TPA.
(7) Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. sumur resapan;
b. lubang resapan biopori;
c. embung (kolam tampungan air);
d. penanaman pohon di sekitar mata air, sempadan sungai, danau dan area kritis;
e. pengolah gulma (tanaman pengganggu), dan pembuatan media tanam (bitumen);
f. penangkap endapan (jebakan sedimen) vegetatif; dan
g. bangunan pencegah longsor, dan turap ramah lingkungan.
(9) Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Pembatasan-pembatasan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.