Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memfasilitasi masyarakat termasuk masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan ayat (8) untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam tahapan: a. perencanaan kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; dan/atau c. pelaporan kegiatan.
Koreksi Anda