Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) serta penatausahan dan pengelolaan pungutan atas karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda