Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pungutan atas karbon sektor Kehutanan dilakukan dalam bentuk pungutan negara lainnya.
(2) Pungutan negara lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa penerimaan negara bukan pajak pemanfaatan hutan atas kegiatan penyerapan karbon dan/atau penyimpanan karbon.
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari:
a. transaksi perdagangan Offset Emisi GRK; atau
b. transaksi Perdagangan Emisi.
(4) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak dilakukan melalui sistem informasi penerimaan negara bukan pajak (SIPNBP).
(5) Penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
