Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perdagangan Karbon tidak dapat dilakukan dengan ketentuan: a. yang telah dilakukan Pembayaran Berbasis Kinerja tidak dapat diajukan dalam mekanisme Perdagangan Karbon dalam masa periode Pembayaran Berbasis Kinerja; atau b. yang sudah ada dokumen perjanjian kerja sama Intemasional atau komitmen tertulis lainnya yang dipersamakan terkait Pembayaran Berbasis Kinerja pengurangan emisi.
Koreksi Anda