Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan Perdagangan Emisi sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Offset Emisi GRK sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon.
(2) Pelaksanaan tugas Menteri selaku penanggung jawab sektor dalam Perdagangan Emisi sektor Kehutanan dan Offset Emisi GRK sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya terkait.
Koreksi Anda
