Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan Pasal 11 huruf a dilakukan untuk:
a. Perdagangan Emisi yang memiliki SPE-GRK;
b. Offset Emisi GRK dalam negeri:
c. Offset Emisi GRK luar negeri; dan
d. Offset Emisi GRK luar negeri di luar ruang lingkup NDC.
(2) Besaran penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peta jalan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan.
(3) Peta jalan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
