Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Offset Emisi GRK sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui:
a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan;
b. penetapan penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer);
c. penetapan Baseline Emisi GRK sektor Kehutanan;
d. penetapan target pengurangan emisi sektor Kehutanan;
e. penyusunan DRAM;
f. Validasi DRAM;
g. laporan hasil Validasi DRAM;
h. laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
i. Verifikasi laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
j. penyusunan laporan hasil Verifikasi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
k. pembentukan dan penelaahan oleh tim MRV; dan
l. penerbitan SPE-GRK.
Koreksi Anda
