Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Offset Emisi GRK sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui: a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan; b. penetapan penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer); c. penetapan Baseline Emisi GRK sektor Kehutanan; d. penetapan target pengurangan emisi sektor Kehutanan; e. penyusunan DRAM; f. Validasi DRAM; g. laporan hasil Validasi DRAM; h. laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; i. Verifikasi laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; j. penyusunan laporan hasil Verifikasi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; k. pembentukan dan penelaahan oleh tim MRV; dan l. penerbitan SPE-GRK.
Koreksi Anda