Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perdagangan Emisi sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui: a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon sektor Kehutanan; b. penetapan penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer); c. penetapan PTBAE pengelolaan gambut pada sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove; d. penentuan PTBAE-PU; e. penetapan kuota pengelolaan gambut pada sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove; f. pengukuran emisi aktual; g. penyampaian laporan PTBAE-PU; h. Verifikasi laporan PTBAE-PU; i. laporan hasil Verifikasi; dan j. pelaksanaan: 1. Perdagangan Emisi dalam negeri dan/atau sesama pemilik PTBAE-PU; atau 2. penyimpanan, terhadap sisa Batas Atas Emisi GRK dan/atau kuota Emisi GRK yg tidak digunakan.
Koreksi Anda