Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pengurangan emisi, penyerapan karbon, dan/atau penyimpanan karbon dalam Perdagangan Karbon sektor
Kehutanan di Kawasan Hutan produksi dan blok pemanfaatan di Kawasan Hutan lindung, dan kawasan konservasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
