Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengurangan emisi, penyerapan karbon, dan/atau penyimpanan karbon dalam Perdagangan Karbon sektor Kehutanan di Kawasan Hutan produksi dan blok pemanfaatan di Kawasan Hutan lindung, dan kawasan konservasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda