Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perdagangan Karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan terhadap: a. Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang telah dibebani PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan; b. Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi, dan blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang belum dibebani PBPH, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau hak pengelolaan; c. blok Kawasan Hutan lindung lainnya; d. kawasan gambut dan mangrove yang berada di dalam Kawasan Hutan; e. kawasan gambut dan mangrove yang berada di luar Kawasan Hutan; f. Kawasan Hutan konservasi; g. hutan adat; h. hutan hak; dan i. hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda