Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perdagangan Karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Emisi; dan b. Offset Emisi GRK.
Koreksi Anda