Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Perdagangan Karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui mekanisme:
a. Perdagangan Emisi; dan
b. Offset Emisi GRK.
Koreksi Anda
