Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan Karbon sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada: a. sub sektor Kehutanan; dan b. sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove. (2) Sub sektor Kehutanan dan sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sub sub sektor: a. kawasan hutan negara yang tidak dibebani perizinan, persetujuan atau hak pengelolaan; b. areal kerja unit perizinan/persetujuan; c. areal kerja hak pengelolaan; d. kawasan hutan adat; e. areal hutan hak; dan f. hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda