Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BRGM melakukan evaluasi terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Tugas Pembantuan Tahun 2023.
Koreksi Anda