Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
