Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda