Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur bertugas dan bertanggung jawab: a. melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. mengusulkan Satker perangkat daerah provinsi sebagai KPA Tugas Pembantuan; dan c. melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda