Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kegiatan utama; dan b. kegiatan pendukung. (2) Kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut; b. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut; c. petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar; d. bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi; e. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat; f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat; dan g. operasional pembasahan. (3) Kegiatan pendukung Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. rapat rutin; b. koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut; c. pengelolaan program dan pendukung kegiatan; d. fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; e. fasilitasi TRGD atau TRGMD; dan f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut. (4) Kepala Satker menggunakan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari alokasi anggaran Dana Tugas Pembantuan untuk mendanai kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda