Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klien Pengawasan harus menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Inspektorat Jenderal. (2) Dalam hal Klien Pengawasan tidak menyampaikan perkembangan pemantauan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal dapat menugaskan tim percepatan untuk pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan.
Koreksi Anda