Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Klien Pengawasan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya laporan hasil Pengawasan. (2) Dalam hal terjadi reorganisasi unit kerja berupa pembubaran, penggabungan, atau perampingan, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern.
Koreksi Anda