Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan kepada Klien Pengawasan, dalam bentuk: a. salinan cetak; dan/atau b. salinan elektronik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan langsung pada unit organisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada instansi eksternal terkait.
Koreksi Anda