Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) disampaikan kepada Klien Pengawasan, dalam bentuk:
a. salinan cetak; dan/atau
b. salinan elektronik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada atasan langsung pada unit organisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada instansi eksternal terkait.
Koreksi Anda
