Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengawasan menyusun laporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berdasarkan hasil pelaksanaan Pengawasan Intern. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rekomendasi yang telah disepakati antara Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan. (3) Dalam hal terdapat perubahan pada rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengawasan harus menyampaikan perubahan rekomendasi secara tertulis kepada Klien Pengawasan untuk mendapatkan tanggapan dan persetujuan sebelum laporan hasil Pengawasan Intern diselesaikan.
Koreksi Anda