Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
Koreksi Anda