Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan bersifat antisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan pemberian masukan strategis berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Koreksi Anda