Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap: a. tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Audit BPKP; b. realisasi penyerapan anggaran; c. persidangan perkara pidana dan/atau perdata; d. kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi; e. terhadap pelaksanaan kebijakan; dan f. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda