Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. penilaian atas efektivitas Manajemen Risiko;
c. efektivitas suatu program kegiatan;
d. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
e. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
