Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. laporan keuangan;
b. rencana kerja dan anggaran;
c. rencana kebutuhan barang milik negara;
d. penyelenggaraan sistem penyelenggaraan intern pemerintah;
e. hasil kajian Pengawasan tertentu;
f. rencana pengendalian intern atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah;
g. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
h. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
