Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. laporan keuangan; b. rencana kerja dan anggaran; c. rencana kebutuhan barang milik negara; d. penyelenggaraan sistem penyelenggaraan intern pemerintah; e. hasil kajian Pengawasan tertentu; f. rencana pengendalian intern atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah; g. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan h. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda