Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a disusun oleh Inspektorat Jenderal. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana Pengawasan Intern tahunan. (3) Rencana Pengawasan Intern tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern. (4) Kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. arahan Menteri; c. profil risiko yang dihasilkan dari proses Manajemen Risiko yang dilakukan oleh unit organisasi; d. dinamika masyarakat; e. hasil pemeriksaan BPK dan BPKP; f. rencana strategis Kementerian; dan g. hal lain yang berkaitan dengan risiko unit organisasi.
Koreksi Anda