Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan tindak lanjut.
Koreksi Anda
Pengawasan Intern dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan tindak lanjut.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran