Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan tindak lanjut.
Koreksi Anda