Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern harus meningkatkan kapabilitas APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
