Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi ketentuan standar layanan profesi Auditor intern Pemerintah, Inspektorat Jenderal menyusun piagam Pengawasan Intern.
(2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan bentuk yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Auditor intern Pemerintah.
(3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui paling singkat 5 (lima) tahun sekali dan/atau mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
