Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan penilaian kinerja terhadap Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Menteri melakukan penilaian kinerja terhadap Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran