Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal;
b. memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dan pemeriksaan eksternal;
c. melakukan Reviu atas piagam Pengawasan Intern yang akan disahkan oleh Menteri;
d. memberikan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal dalam rangka perbaikan pelaksanaan Pengawasan Intern; dan
e. menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
