Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pengawasan Intern dilaksanakan oleh: a. Auditor intern; dan/atau b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan. (2) Pelaksana kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi: a. kode etik profesi Auditor; dan b. peraturan disiplin pegawai. (3) Kode etik profesi Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh organisasi profesi Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda