Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a meliputi: a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar inspektorat wilayah; c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko; d. penilaian atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah; dan/atau e. reviu berjenjang dalam pelaksanaan audit. (2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda