Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas.
(2) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan; dan
b. peningkatan kompetensi Auditor.
(3) Penjaminan kualitas Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penilaian intern; dan
b. penilaian ekstern.
Koreksi Anda
