Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Klien Pengawasan mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima pemberitahuan surat tugas; b. menyampaikan tanggapan atas temuan aspek kelemahan; c. mendapatkan bimbingan, pembinaan arahan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; d. menolak pelaksanaan Pengawasan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam surat tugas; e. menerima laporan hasil kegiatan Pengawasan Intern; dan f. memanfaatkan fasilitas sistem informasi Pengawasan Intern yang dikembangkan oleh Inspektur Jenderal. (3) Kewajiban Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun dan/atau menyampaikan informasi dan/atau dokumen, yang terdiri atas: 1. daftar risiko, rancangan pengendalian risiko, dan laporan Pemantauan pengendalian intern; dan 2. rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan BPKP untuk perencanaan Pengawasan Intern; b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat atau pegawai yang bersangkutan berdasarkan kewenangan Inspektur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan d. melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil kegiatan Pengawasan Intern dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan/atau hasil pengawasan BPKP.
Koreksi Anda