Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Inspektorat Jenderal wajib:
a. menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern serta mengoordinasikan pemantauan dan pengujian usulan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan BPKP;
c. menyediakan data dan informasi serta memberikan penjelasan yang diminta oleh Komite Audit;
d. menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komite Audit;
e. melakukan pendampingan pejabat atau pegawai dalam hal Komite Audit perlu meminta penjelasan dari unit organisasi, satuan kerja, dan UPT;
f. melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri dan Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
g. memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern kepada Menteri serta pejabat unit organisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
h. mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern.
(2) Dalam hal diperlukan, pelaporan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
