Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Inspektorat Jenderal wajib: a. menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern serta mengoordinasikan pemantauan dan pengujian usulan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan BPKP; c. menyediakan data dan informasi serta memberikan penjelasan yang diminta oleh Komite Audit; d. menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komite Audit; e. melakukan pendampingan pejabat atau pegawai dalam hal Komite Audit perlu meminta penjelasan dari unit organisasi, satuan kerja, dan UPT; f. melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri dan Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; g. memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern kepada Menteri serta pejabat unit organisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan h. mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern. (2) Dalam hal diperlukan, pelaporan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan.
Koreksi Anda