Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Inspektorat Jenderal bertugas: a. melaksanakan kegiatan asurans atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, serta penerapan Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern Klien Pengawasan; b. memberikan konsultasi dan asistensi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan kepatuhan atas permintaan pimpinan Klien Pengawasan; c. melaksanakan pendampingan pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan; d. melaksanakan kegiatan antisipatif berupa pemberian input strategis dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Kementerian kepada Menteri dan Eselon I berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern; e. melaksanakan pengawasan yang berindikasi terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di Kementerian; f. menindaklanjuti pengaduan masyarakat; dan g. menyusun kebijakan teknis Pengawasan Intern. (2) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal berwenang: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern sebagaimana tertuang dalam piagam Pengawasan Intern; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat, pimpinan, dan/atau pegawai lain yang diperlukan; c. meneruskan atau melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum; d. meminta arahan Menteri, serta berkoordinasi dengan pimpinan unit organisasi; e. meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian; dan f. memfasilitasi pertemuan antara pejabat atau pegawai unit organisasi dan Komite Audit.
Koreksi Anda