Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Inspektorat Jenderal bertugas:
a. melaksanakan kegiatan asurans atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, serta penerapan Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern Klien Pengawasan;
b. memberikan konsultasi dan asistensi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan kepatuhan atas permintaan pimpinan Klien Pengawasan;
c. melaksanakan pendampingan pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan;
d. melaksanakan kegiatan antisipatif berupa pemberian input strategis dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Kementerian kepada Menteri dan Eselon I
berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern;
e. melaksanakan pengawasan yang berindikasi terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di Kementerian;
f. menindaklanjuti pengaduan masyarakat; dan
g. menyusun kebijakan teknis Pengawasan Intern.
(2) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal berwenang:
a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern sebagaimana tertuang dalam piagam Pengawasan Intern;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat, pimpinan, dan/atau pegawai lain yang diperlukan;
c. meneruskan atau melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum;
d. meminta arahan Menteri, serta berkoordinasi dengan pimpinan unit organisasi;
e. meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian; dan
f. memfasilitasi pertemuan antara pejabat atau pegawai unit organisasi dan Komite Audit.
Koreksi Anda
