Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Pengawasan Intern di Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai:
a. upaya untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan
b. langkah menciptakan lingkungan pengendalian kondusif dengan perwujudan peran APIP yang efektif.
Koreksi Anda
