Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
2. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
4. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi
pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
5. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
6. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
8. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
10. Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
11. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3.
12. Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3.
13. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
14. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
15. Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
16. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
17. Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
18. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
19. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
20. Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
21. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
22. Uji Toksikologi Lethal Concentration-50 yang selanjutnya
disebut Uji Toksikologi LC50 adalah uji untuk mengukur konsentrasi Limbah yang menyebabkan kematian pada 50% (lima puluh persen) hewan uji.
23. Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
24. Produk Samping adalah produk sekunder yang dihasilkan dari suatu proses industri yang terintegrasi dengan proses yang menghasilkan produk utama bersifat pasti, dapat digunakan secara langsung tanpa proses lebih lanjut dan memenuhi syarat dan/atau standar produk.
25. Kontrol Mutu adalah suatu proses untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan kualitas output yang tidak sesuai dengan standar, dengan menggunakan indikator kualitas yang jelas dan pasti.
26. Jaminan Mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.
27. Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah para ahli yang ditugaskan oleh Menteri untuk mengevaluasi permohonan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3, penetapan Limbah sebagai Limbah B3, dan penetapan Limbah B3 sebagai Produk Samping.
28. Pengemasan Limbah B3 adalah cara menempatkan atau mewadahi Limbah B3 agar mudah dalam melakukan penyimpanan dan/atau pengumpulan dan/atau pengangkutan Limbah B3 sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
29. Manifes Elektronik Pengangkutan Limbah B3 yang selanjutnya disebut Festronik adalah dokumen elektronik yang memuat pernyataan serah terima dan informasi mengenai Limbah B3.
30. Sistem Pelacakan Pengangkutan Limbah B3 yang
selanjutnya disebut Silacak adalah sistem elektronik yang berfungsi untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik tentang riwayat perjalanan pengangkutan Limbah B3.
31. Multimoda adalah penggunaan lebih dari satu alat angkut Limbah B3 dalam 1 (satu) rangkaian pengangkutan berdasarkan 1 (satu) kontrak pengiriman.
32. Global Positioning System Tracking yang selanjutnya disebut GPS Tracking adalah sistem untuk menentukan posisi suatu objek dengan bantuan penyelarasan sinyal satelit.
33. Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah B3 adalah fasilitas kegiatan Penimbunan Limbah B3 berupa lahan timbus yang telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
34. Tailing adalah zat padat berbutiran halus dan/atau zat cair yang tersisa dari proses pengolahan bijih mineral logam pada industri pertambangan.
35. Termoklin adalah lapisan imajiner air laut diantara lapisan atas dan lapisan dibawahnya dimana suhu air laut cenderung turun sebesar 0,1°C/m (nol koma satu derajat celcius per meter) dengan bertambahnya kedalaman laut.
36. Lumpur Bor adalah fluida yang dipakai dalam pengeboran yang terdiri dari bahan dasar atau bahan aditif, atau hasil campuran bahan dasar dan bahan aditif.
37. Serbuk Bor adalah potongan buangan dari batuan formasi dan limbah cair yang diakibatkan dari hasil pengeboran.
38. Uji Teratogenisitas adalah suatu pengujian untuk memperoleh informasi adanya abnormalitas fetus yang terjadi karena pemberian sediaan uji selama masa pembentukan organ fetus (masa organogenesis).
39. Up Welling adalah adalah kenaikan massa air laut dari suatu lapisan dalam ke lapisan permukaan perairan
laut.
40. Garis Pantai adalah garis yang merupakan batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
41. Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
42. Notifikasi Ekspor Limbah B3 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah B3.
43. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
44. Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang selanjutnya disebut Persetujuan Teknis PLB3 adalah bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah B3.
45. Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang selanjutnya disingkat SLO-PLB3 adalah surat kelayakan pemenuhan standar Pengelolaan Limbah B3 dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Limbah B3.
46. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
47. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
48. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengelolaan Limbah B3 dan
Limbah nonB3.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara dan persyaratan:
a. penetapan status Limbah B3;
b. Pengurangan Limbah B3;
c. Penyimpanan Limbah B3;
d. Pengumpulan Limbah B3;
e. Pengangkutan Limbah B3;
f. Pemanfaatan Limbah B3;
g. Pengolahan Limbah B3;
h. Penimbunan Limbah B3;
i. Dumping (Pembuangan) Limbah;
j. perpindahan lintas batas Limbah B3; dan
k. permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis PLB3 dan SLO-PLB3.
BAB II
PENETAPAN STATUS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Penetapan status Limbah B3 dilakukan terhadap:
a. Limbah B3 dari sumber spesifik:
1. untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3; atau
2. sebagai Produk Samping, dan
b. Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3 sebagai:
1. Limbah B3; atau
2. Limbah nonB3.
(2) Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum dan Sumber Spesifik Khusus sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran IX PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6634).
Pasal 4
(1) Penetapan status Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b dilakukan melalui uji karakteristik Limbah B3.
(2) Uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mudah meledak;
b. mudah menyala;
c. reaktif;
d. infeksius;
e. korosif; dan/atau
f. beracun melalui:
1. uji TCLP;
2. Uji Toksikologi LD50; dan
3. uji toksikologi sub-kronis.
Pasal 5
Uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. pengambilan contoh uji; dan
b. pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.
Pasal 6
Pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a dilakukan dengan metode:
a. Standar Nasional INDONESIA Nomor: SNI 6989.59:2008, Air dan air Limbah - Bagian 59: Metode Pengambilan Contoh Air Limbah, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 cair; dan/atau
b. Standar Nasional INDONESIA Nomor: SNI 8520:2018, Cara Pengambilan Contoh Uji Limbah Padat B3, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 padat.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi.
(2) Dalam hal belum terdapat laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional INDONESIA mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.
(3) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melaksanakan metode uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Dalam hal metode uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, laboratorium menggunakan metode uji lainnya yang setara berdasarkan persetujuan Tim Ahli.
(5) Pelaksanaan pengujian oleh laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan sistem kontrol mutu dan jaminan mutu untuk:
a. pengambilan contoh uji; dan
b. pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.
Pasal 9
(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
Pasal 10
(1) Ketua Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mengoordinasikan kerja Tim Ahli.
Pasal 11
(1) Sekretaris Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dijabat oleh pimpinan tinggi pratama dibidang verifikasi Limbah B3.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. membantu tugas ketua dalam mengoordinasikan kerja Tim Ahli;
b. menata usaha bahan, surat, dokumen, dan data administratif lainnya yang terkait dengan kegiatan Tim Ahli;
c. melakukan validasi kelengkapan dan kelayakan dokumen permohonan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3;
d. melakukan validasi kelengkapan dan kelayakan dokumen permohonan penetapan Limbah B3 dari
sumber spesifik sebagai Produk Samping;
e. menjadwalkan dan memfasilitasi pertemuan evaluasi Tim Ahli;
f. menyusun risalah pertemuan evaluasi Tim Ahli;
g. menyiapkan bahan rekomendasi hasil evaluasi Tim Ahli kepada Menteri; dan
h. mendokumentasikan seluruh kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ahli.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris dibantu oleh sekretariat Tim Ahli yang pelaksananya berasal dari unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3.
(4) Sekretariat Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Anggota Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c meliputi ahli di bidang:
a. toksikologi;
b. kesehatan manusia;
c. proses industri;
d. kimia;
e. biologi; dan
f. pakar lain yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal diperlukan pertimbangan dari sektor terkait, Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 13
(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan evaluasi dengan ketentuan:
a. melalui pertemuan yang dipimpin oleh ketua Tim Ahli;
b. dihadiri oleh anggota Tim Ahli; dan
c. dihadiri oleh pemohon, untuk evaluasi Limbah B3:
1. dari sumber spesifik untuk dikecualikan dari
Pengelolaan Limbah B3; atau
2. untuk ditetapkan sebagai Produk Samping.
(2) Dalam hal:
a. ketua Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berhalangan hadir, pertemuan evaluasi dipimpin oleh sekretaris atau anggota yang ditunjuk oleh ketua Tim Ahli;
b. anggota Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berhalangan hadir, anggota Tim Ahli menyampaikan:
1. keterangan ketidakhadiran; dan
2. tanggapan dan masukan secara tertulis kepada ketua melalui sekretariat Tim Ahli, dan/atau
c. pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak hadir, pemohon memberi kuasa kepada wakilnya untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam pertemuan evaluasi.
Pasal 14
(1) Setiap hasil pertemuan evaluasi Tim Ahli disusun dalam bentuk risalah.
(2) Risalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pimpinan rapat, anggota Tim Ahli yang hadir, dan pemohon atau yang mewakili.
(3) Risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan rekomendasi Tim Ahli.
Pasal 15
(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal melakukan uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3.
(2) Uji karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menggunakan metode pengambilan contoh uji dan metode uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(3) Hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk dokumen yang memuat:
a. penjelasan mengenai Limbah yang dilakukan uji karakteristik Limbah B3;
b. penjelasan mengenai bahan baku, proses produksi, dan proses dihasilkannya limbah;
c. penjelasan mengenai metode pengambilan contoh uji dan metode uji karakteristik Limbah B3;
d. salinan sertifikat hasil uji karakteristik Limbah B3 yang diterbitkan oleh laboratorium uji; dan
e. dokumentasi pengambilan contoh uji dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal selaku ketua Tim Ahli mengoordinasikan evaluasi dokumen hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi dan analisis terhadap:
a. kesesuaian proses produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Limbah yang diuji;
b. ketepatan penerapan metode dan kesahihan hasil pengambilan contoh uji Limbah;
c. ketepatan penerapan metode dan kesahihan hasil uji karakteristik Limbah B3; dan
d. sertifikat hasil uji karakteristik Limbah B3 yang diterbitkan oleh laboratorium uji.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil uji karakteristik Limbah B3 diketahui.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Menteri melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan izin Usaha dan/atau Kegiatan atau yang melakukan pembinaan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan untuk membahas rekomendasi Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6).
(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar Menteri dalam MENETAPKAN Limbah sebagai:
a. Limbah B3 kategori 1;
b. Limbah B3 kategori 2; atau
c. Limbah nonB3.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan penetapan; dan
b. penetapan Limbah menjadi Limbah B3 berdasarkan kategorinya atau Limbah nonB3.
(1) Penetapan status Limbah B3 dilakukan terhadap:
a. Limbah B3 dari sumber spesifik:
1. untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3; atau
2. sebagai Produk Samping, dan
b. Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3 sebagai:
1. Limbah B3; atau
2. Limbah nonB3.
(2) Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum dan Sumber Spesifik Khusus sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran IX PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6634).
Pasal 4
(1) Penetapan status Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b dilakukan melalui uji karakteristik Limbah B3.
(2) Uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mudah meledak;
b. mudah menyala;
c. reaktif;
d. infeksius;
e. korosif; dan/atau
f. beracun melalui:
1. uji TCLP;
2. Uji Toksikologi LD50; dan
3. uji toksikologi sub-kronis.
BAB Kedua
Prosedur Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. pengambilan contoh uji; dan
b. pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.
Pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a dilakukan dengan metode:
a. Standar Nasional INDONESIA Nomor: SNI 6989.59:2008, Air dan air Limbah - Bagian 59: Metode Pengambilan Contoh Air Limbah, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 cair; dan/atau
b. Standar Nasional INDONESIA Nomor: SNI 8520:2018, Cara Pengambilan Contoh Uji Limbah Padat B3, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 padat.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi.
(2) Dalam hal belum terdapat laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional INDONESIA mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.
(3) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melaksanakan metode uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Dalam hal metode uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, laboratorium menggunakan metode uji lainnya yang setara berdasarkan persetujuan Tim Ahli.
(5) Pelaksanaan pengujian oleh laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan sistem kontrol mutu dan jaminan mutu untuk:
a. pengambilan contoh uji; dan
b. pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.
(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(1) Ketua Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mengoordinasikan kerja Tim Ahli.
Pasal 11
(1) Sekretaris Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dijabat oleh pimpinan tinggi pratama dibidang verifikasi Limbah B3.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. membantu tugas ketua dalam mengoordinasikan kerja Tim Ahli;
b. menata usaha bahan, surat, dokumen, dan data administratif lainnya yang terkait dengan kegiatan Tim Ahli;
c. melakukan validasi kelengkapan dan kelayakan dokumen permohonan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3;
d. melakukan validasi kelengkapan dan kelayakan dokumen permohonan penetapan Limbah B3 dari
sumber spesifik sebagai Produk Samping;
e. menjadwalkan dan memfasilitasi pertemuan evaluasi Tim Ahli;
f. menyusun risalah pertemuan evaluasi Tim Ahli;
g. menyiapkan bahan rekomendasi hasil evaluasi Tim Ahli kepada Menteri; dan
h. mendokumentasikan seluruh kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ahli.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris dibantu oleh sekretariat Tim Ahli yang pelaksananya berasal dari unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3.
(4) Sekretariat Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Anggota Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c meliputi ahli di bidang:
a. toksikologi;
b. kesehatan manusia;
c. proses industri;
d. kimia;
e. biologi; dan
f. pakar lain yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal diperlukan pertimbangan dari sektor terkait, Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 13
(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan evaluasi dengan ketentuan:
a. melalui pertemuan yang dipimpin oleh ketua Tim Ahli;
b. dihadiri oleh anggota Tim Ahli; dan
c. dihadiri oleh pemohon, untuk evaluasi Limbah B3:
1. dari sumber spesifik untuk dikecualikan dari
Pengelolaan Limbah B3; atau
2. untuk ditetapkan sebagai Produk Samping.
(2) Dalam hal:
a. ketua Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berhalangan hadir, pertemuan evaluasi dipimpin oleh sekretaris atau anggota yang ditunjuk oleh ketua Tim Ahli;
b. anggota Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berhalangan hadir, anggota Tim Ahli menyampaikan:
1. keterangan ketidakhadiran; dan
2. tanggapan dan masukan secara tertulis kepada ketua melalui sekretariat Tim Ahli, dan/atau
c. pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak hadir, pemohon memberi kuasa kepada wakilnya untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam pertemuan evaluasi.
Pasal 14
(1) Setiap hasil pertemuan evaluasi Tim Ahli disusun dalam bentuk risalah.
(2) Risalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pimpinan rapat, anggota Tim Ahli yang hadir, dan pemohon atau yang mewakili.
(3) Risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan rekomendasi Tim Ahli.
BAB Keempat
Penetapan Status Limbah untuk Limbah yang Terindikasi Memiliki Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal melakukan uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3.
(2) Uji karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menggunakan metode pengambilan contoh uji dan metode uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(3) Hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk dokumen yang memuat:
a. penjelasan mengenai Limbah yang dilakukan uji karakteristik Limbah B3;
b. penjelasan mengenai bahan baku, proses produksi, dan proses dihasilkannya limbah;
c. penjelasan mengenai metode pengambilan contoh uji dan metode uji karakteristik Limbah B3;
d. salinan sertifikat hasil uji karakteristik Limbah B3 yang diterbitkan oleh laboratorium uji; dan
e. dokumentasi pengambilan contoh uji dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal selaku ketua Tim Ahli mengoordinasikan evaluasi dokumen hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi dan analisis terhadap:
a. kesesuaian proses produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Limbah yang diuji;
b. ketepatan penerapan metode dan kesahihan hasil pengambilan contoh uji Limbah;
c. ketepatan penerapan metode dan kesahihan hasil uji karakteristik Limbah B3; dan
d. sertifikat hasil uji karakteristik Limbah B3 yang diterbitkan oleh laboratorium uji.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil uji karakteristik Limbah B3 diketahui.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Menteri melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan izin Usaha dan/atau Kegiatan atau yang melakukan pembinaan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan untuk membahas rekomendasi Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6).
(2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar Menteri dalam MENETAPKAN Limbah sebagai:
a. Limbah B3 kategori 1;
b. Limbah B3 kategori 2; atau
c. Limbah nonB3.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan penetapan; dan
b. penetapan Limbah menjadi Limbah B3 berdasarkan kategorinya atau Limbah nonB3.
BAB Kelima
Penetapan Status Limbah bagi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang akan Dikecualikan dari Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan Pengelolaan Limbah B3.
(2) Limbah B3 yang dapat dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum sebagaimana tercantum dalam Tabel 3; dan
b. Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus sebagaimana tercantum dalam Tabel 4, Lampiran IX PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6634).
(3) Terhadap Limbah B3 tertentu dari sumber spesifik khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan penyederhanaan prosedur uji karakteristik Limbah B3.
(4) Limbah B3 tertentu sebagaimana pada ayat (3) meliputi:
a. fly ash, dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler;
b. bottom ash, dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler; dan
c. spent bleaching earth, dari proses industri oelochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati.
Pasal 20
Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. berasal dari proses produksi yang bersifat tetap dan konsisten;
b. menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang bersifat tetap dan konsisten; dan
c. Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten.
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan Pengelolaan Limbah B3.
(2) Limbah B3 yang dapat dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum sebagaimana tercantum dalam Tabel 3; dan
b. Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus sebagaimana tercantum dalam Tabel 4, Lampiran IX PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6634).
(3) Terhadap Limbah B3 tertentu dari sumber spesifik khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan penyederhanaan prosedur uji karakteristik Limbah B3.
(4) Limbah B3 tertentu sebagaimana pada ayat (3) meliputi:
a. fly ash, dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler;
b. bottom ash, dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler; dan
c. spent bleaching earth, dari proses industri oelochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati.
Pasal 20
Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. berasal dari proses produksi yang bersifat tetap dan konsisten;
b. menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang bersifat tetap dan konsisten; dan
c. Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten.
Pasal 21
(1) Untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. salinan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan akta pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;
dan
c. dokumen kerangka acuan, yang paling sedikit memuat:
1. profil pemohon;
2. tujuan pengecualian;
3. deskripsi yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong, proses produksi yang digunakan, dan Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten;
4. nama dan kode Limbah B3 yang diajukan untuk pengecualian Limbah B3;
5. metode pengambilan contoh uji;
6. metode uji karakteristik;
7. salinan sertifikat akreditasi laboratorium untuk setiap parameter uji karakteristik, atau salinan bukti penerapan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional INDONESIA, untuk laboratorium yang belum terakreditasi; dan
8. rencana pengelolaan lanjutan terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3.
(3) Tujuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c angka 2 memuat:
a. latar belakang pengusulan pengecualian;
b. pertimbangan pengusulan pengecualian;
c. rencana pemanfaatan; dan
d. manfaat pengecualian.
(4) Metode pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5, dan metode uji karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 22
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan validasi.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Dalam hal hasil validasi menunjukkan:
a. persyaratan lengkap, Direktur Jenderal selaku ketua Tim Ahli mengoordinasikan evaluasi kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf c; atau
b. persyaratan tidak lengkap, Direktur Jenderal menolak permohonan Pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pasal 24
(1) Evaluasi kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui identifikasi dan analisis terhadap:
a deskripsi proses produksi pada Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik;
b deskripsi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi;
c metode pengambilan contoh uji Limbah B3;
d metode uji karakteristik Limbah B3;
e salinan sertifikat akreditasi laboratorium untuk setiap parameter uji karakteristik, atau salinan bukti penerapan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional INDONESIA, untuk laboratorium yang belum terakreditasi; dan f rencana pengelolaan lanjutan terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Ahli memberikan saran, pendapat, dan tanggapan berupa:
a kesesuaian proses produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Limbah B3 yang diajukan proses pengecualian dari pengelolaan Limbah B3;
b ketepatan metode pengambilan contoh uji Limbah B3;
c ketepatan metode uji karakteristik Limbah B3;
d rencana pengelolaan lanjutan terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3;
e pertimbangan sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan; dan f kelayakan Limbah B3 untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Ahli dapat menentukan:
a. jenis uji karakteristik Limbah B3 yang harus dilakukan oleh Setiap Orang; dan
b. laboratorium yang telah menerapkan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional INDONESIA, dalam hal uji karakteristik Limbah B3 menggunakan laboratorium yang belum terakreditasi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil validasi menunjukkan persyaratan lengkap.
Pasal 25
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa:
a. persetujuan, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan kerangka acuan; atau
b. penolakan, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan kerangka acuan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(2) Surat persetujuan kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat kesepakatan tentang ruang lingkup pengambilan contoh uji dan uji karakteristik Limbah B3 yang telah disetujui untuk dilaksanakan.
Pasal 26
(1) Direktur Jenderal memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada pemohon yang mendapat surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kerangka acuan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Ahli.
(2) Waktu penyempurnaan dan penyampaian kembali kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang digunakan Tim Ahli dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
Pasal 27
(1) Setelah diterbitkan surat persetujuan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a pemohon dapat melakukan uji karakteristik Limbah B3 sesuai dengan kerangka acuan yang disetujui.
(2) Hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Terhadap laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Menteri menugaskan Tim Ahli untuk melakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui identifikasi dan analisis terhadap:
a. ketepatan penerapan metode dan kesahihan hasil pengambilan contoh uji Limbah B3;
b. ketepatan penerapan metode dan kesahihan hasil uji karakteristik Limbah B3;
c. dokumen sistem Kontrol Mutu dan Jaminan Mutu untuk:
1. pengambilan contoh uji; dan
2. pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3;
d. salinan sertifikat hasil uji karakteristik Limbah B3 yang diterbitkan oleh laboratorium uji;
e. dokumentasi pengambilan contoh uji dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3; dan
f. rencana pengelolaan lanjutan yang diajukan setelah Limbah B3 dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Ahli dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan berupa:
a. rencana pengelolaan lanjutan yang tepat terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
b. pertimbangan sesuai kaidah ilmu pengetahuan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan.
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasil evaluasi, Tim Ahli menerbitkan rekomendasi berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) Rekomendasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan jika hasil evaluasi menunjukkan Limbah B3:
a. tidak memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif;
b. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-B, untuk karakteristik beracun melalui uji TCLP;
c. memiliki nilai LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji, untuk karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50; dan
d. tidak memiliki karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji, dan histopatologis.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Limbah B3 dari sumber spesifik yang akan dikecualikan;
c. dasar pertimbangan rekomendasi;
d. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah B3; dan
e. pengelolaan lanjutan yang tepat terhadap Limbah B3 yang telah dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(4) Rekomendasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan jika hasil evaluasi menunjukkan Limbah B3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi terhadap laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 diketahui.
Pasal 30
(1) Rekomendasi Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) menjadi dasar Menteri dalam MENETAPKAN:
a. Limbah B3 dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3; atau
b. Limbah B3 tidak dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan penetapan;
b. penetapan persetujuan atau penolakan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3; dan
c. ketentuan mengenai kewajiban pengelolaan lebih lanjut terhadap Limbah B3 yang disetujui atau ditolak pengecualiannya.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi diterima.
BAB 2
Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Sumber Spesifik Umum dan Sumber Spesifik Khusus
(1) Untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. salinan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan akta pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;
dan
c. dokumen kerangka acuan, yang paling sedikit memuat:
1. profil pemohon;
2. tujuan pengecualian;
3. deskripsi yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong, proses produksi yang digunakan, dan Limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten;
4. nama dan kode Limbah B3 yang diajukan untuk pengecualian Limbah B3;
5. metode pengambilan contoh uji;
6. metode uji karakteristik;
7. salinan sertifikat akreditasi laboratorium untuk setiap parameter uji karakteristik, atau salinan bukti penerapan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional INDONESIA, untuk laboratorium yang belum terakreditasi; dan
8. rencana pengelolaan lanjutan terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3.
(3) Tujuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c angka 2 memuat:
a. latar belakang pengusulan pengecualian;
b. pertimbangan pengusulan pengecualian;
c. rencana pemanfaatan; dan
d. manfaat pengecualian.
(4) Metode pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5, dan metode uji karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 22
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan validasi.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Dalam hal hasil validasi menunjukkan:
a. persyaratan lengkap, Direktur Jenderal selaku ketua Tim Ahli mengoordinasikan evaluasi kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf c; atau
b. persyaratan tidak lengkap, Direktur Jenderal menolak permohonan Pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pasal 24
(1) Evaluasi kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui identifikasi dan analisis terhadap:
a deskripsi proses produksi pada Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik;
b deskripsi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi;
c metode pengambilan contoh uji Limbah B3;
d metode uji karakteristik Limbah B3;
e salinan sertifikat akreditasi laboratorium untuk setiap parameter uji karakteristik, atau salinan bukti penerapan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional INDONESIA, untuk laboratorium yang belum terakreditasi; dan f rencana pengelolaan lanjutan terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Ahli memberikan saran, pendapat, dan tanggapan berupa:
a kesesuaian proses produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dengan Limbah B3 yang diajukan proses pengecualian dari pengelolaan Limbah B3;
b ketepatan metode pengambilan contoh uji Limbah B3;
c ketepatan metode uji karakteristik Limbah B3;
d rencana pengelolaan lanjutan terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3;
e pertimbangan sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan; dan f kelayakan Limbah B3 untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Ahli dapat menentukan:
a. jenis uji karakteristik Limbah B3 yang harus dilakukan oleh Setiap Orang; dan
b. laboratorium yang telah menerapkan prosedur tata cara berlaboratorium yang baik berdasarkan Standar Nasional INDONESIA, dalam hal uji karakteristik Limbah B3 menggunakan laboratorium yang belum terakreditasi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil validasi menunjukkan persyaratan lengkap.
Pasal 25
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa:
a. persetujuan, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan kerangka acuan; atau
b. penolakan, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan kerangka acuan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(2) Surat persetujuan kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat kesepakatan tentang ruang lingkup pengambilan contoh uji dan uji karakteristik Limbah B3 yang telah disetujui untuk dilaksanakan.
Pasal 26
(1) Direktur Jenderal memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada pemohon yang mendapat surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b untuk menyempurnakan dan menyampaikan kembali kerangka acuan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Ahli.
(2) Waktu penyempurnaan dan penyampaian kembali kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang digunakan Tim Ahli dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
Pasal 27
(1) Setelah diterbitkan surat persetujuan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a pemohon dapat melakukan uji karakteristik Limbah B3 sesuai dengan kerangka acuan yang disetujui.
(2) Hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Terhadap laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Menteri menugaskan Tim Ahli untuk melakukan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui identifikasi dan analisis terhadap:
a. ketepatan penerapan metode dan kesahihan hasil pengambilan contoh uji Limbah B3;
b. ketepatan penerapan metode dan kesahihan hasil uji karakteristik Limbah B3;
c. dokumen sistem Kontrol Mutu dan Jaminan Mutu untuk:
1. pengambilan contoh uji; dan
2. pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3;
d. salinan sertifikat hasil uji karakteristik Limbah B3 yang diterbitkan oleh laboratorium uji;
e. dokumentasi pengambilan contoh uji dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3; dan
f. rencana pengelolaan lanjutan yang diajukan setelah Limbah B3 dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Ahli dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan berupa:
a. rencana pengelolaan lanjutan yang tepat terhadap Limbah B3 yang diajukan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
b. pertimbangan sesuai kaidah ilmu pengetahuan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan.
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasil evaluasi, Tim Ahli menerbitkan rekomendasi berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) Rekomendasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan jika hasil evaluasi menunjukkan Limbah B3:
a. tidak memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif;
b. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-B, untuk karakteristik beracun melalui uji TCLP;
c. memiliki nilai LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji, untuk karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50; dan
d. tidak memiliki karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji, dan histopatologis.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Limbah B3 dari sumber spesifik yang akan dikecualikan;
c. dasar pertimbangan rekomendasi;
d. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah B3; dan
e. pengelolaan lanjutan yang tepat terhadap Limbah B3 yang telah dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(4) Rekomendasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan jika hasil evaluasi menunjukkan Limbah B3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi terhadap laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 diketahui.
Pasal 30
(1) Rekomendasi Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) menjadi dasar Menteri dalam MENETAPKAN:
a. Limbah B3 dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3; atau
b. Limbah B3 tidak dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan penetapan;
b. penetapan persetujuan atau penolakan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3; dan
c. ketentuan mengenai kewajiban pengelolaan lebih lanjut terhadap Limbah B3 yang disetujui atau ditolak pengecualiannya.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi diterima.
BAB 3
Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Tertentu
BAB Keenam
Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Produk Samping
BAB Ketujuh
Pelaporan dan Pemantauan
BAB 1
Pelaporan
BAB 2
Pemantauan
BAB III
PENGURANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BAB IV
PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Tata Cara Penyimpanan Limbah B3
BAB 1
Umum
BAB 2
Tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB 3
Cara Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB 4
Waktu Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB Ketiga
Pemantauan dan Pelaporan
BAB V
PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BAB VI
PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Alat Angkut Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB Ketiga
Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB Keempat
Festronik Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB VII
PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Cakupan Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB VIII
PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Cara Termal
BAB Ketiga
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Cara Stabilisasi dan Solidifikasi
BAB Keempat
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Cara Lain
BAB 1
Bioremediasi
BAB 2
Elektrokoagulasi
BAB 3
Pencucian
BAB Kelima
Uji Coba Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB IX
PENIMBUNAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Persyaratan Fasilitas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB 1
Fasilitas Penimbusan Akhir
BAB 2
Sumur Injeksi
BAB 3
Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang
BAB 4
Bendungan Penampung Limbah Tambang
BAB Ketiga
Persyaratan Lokasi Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB Keempat
Persyaratan Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB Kelima
Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB Keenam
Penetapan Penghentian Kegiatan Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB Ketujuh
Laporan
BAB X
DUMPING (PEMBUANGAN) LIMBAH
BAB XI
PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BAB XII
PERMOHONAN DAN PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN
BAB Kesatu
Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Teknis Di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB Kedua
Penerbitan Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(1) Pelaksanaan uji karakteristik sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b meliputi:
a. uji karakteristik mudah meledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan metode uji Methods of Evaluating Explosive Reactivity of Explosive-Contaminated Solid Waste Substances-Report of Investigations 9217, Bureau of Mines, United States Department of The Interior;
b. uji karakteristik mudah menyala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan metode uji:
1. Standar Nasional INDONESIA
7184.3:2011, Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) – Bagian 3: Cara Uji Titik Nyala Dalam Limbah Cair dan Semi Padat; atau
2. metode 1030 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Ignitability Of Solids;
c. uji karakteristik reaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan metode uji:
1. metode 1040 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Method For Oxidizing Solids; dan
2. metode 1050 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Methods To Determine Substances Likely To Spontaneously
Combust;
d. uji karakteristik infeksius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dengan metode Standard Methods for Examination of Water and Wastewater - American Public Health Association - American Water Works Association (APHA-AWWA):
1. 9260, untuk bakteria;
2. 9510, untuk virus enterik; dan
3. 9610, untuk fungi, yang hasil ujinya dibandingkan dengan daftar mikroorganisme penyebab infeksi yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan;
e. uji karakteristik korosif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dilakukan dengan metode uji:
1. Standar Nasional INDONESIA 06-6989.11: 2004, Air dan Air Limbah – Bagian 11: Cara Uji Derajat Keasaman (pH) dengan menggunakan alat pH meter, untuk Limbah B3 cair;
2. metode 9045D – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Soil and Waste pH, untuk Limbah B3 padat; dan/atau
3. metode 404:
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Acute Dermal Irritation/Corrosion, untuk Limbah B3 cair dan Limbah B3 padat;
f. uji karakteristik beracun melalui uji TCLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f angka 1 dilakukan dengan metode uji 1311–United States Environmental Protection Agency (US-EPA):
Toxicity Characteristic Leaching Procedure, terhadap parameter zat pencemar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. uji karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f angka 2 dilakukan dengan metode uji
Metode 425: Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Guideline For Testing Of Chemicals, Acute Oral Toxicity – Up and Down Procedure; dan
h. uji karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f angka 3 dilakukan dengan metode uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Uji karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan.
(3) Jika salah satu uji karakteristik Limbah B3 diketahui memenuhi karakteristik Limbah B3, urutan pengujian karakteristik Limbah B3 selanjutnya tidak perlu dilakukan.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi, Tim Ahli menerbitkan rekomendasi penetapan Limbah sebagai:
a. Limbah B3 kategori 1;
b. Limbah B3 kategori 2; atau
c. Limbah nonB3.
(2) Rekomendasi penetapan Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan jika hasil uji karakteristik Limbah B3 menunjukkan bahwa Limbah:
a. memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif;
b. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar lebih besar atau sama dengan konsentrasi zat pencemar TCLP- A, untuk karakteristik beracun melalui uji TCLP;
dan/atau
c. memiliki nilai LD50 lebih kecil atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji, untuk karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50.
(3) Rekomendasi penetapan Limbah sebagai Limbah B3 kategori 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan jika hasil uji karakteristik Limbah B3 menunjukkan bahwa Limbah:
a. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar yang memenuhi ketentuan:
1. lebih kecil atau sama dengan nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-A; dan
2. lebih besar dari nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-B, untuk karakteristik beracun melalui uji TCLP;
b. memiliki nilai LD50 yang memenuhi ketentuan:
1. lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji; dan
2. lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji, untuk karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50;
dan
c. memiliki karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji, dan histopatologis.
(4) Rekomendasi penetapan Limbah sebagai Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan jika hasil uji karakteristik Limbah B3 menunjukkan bahwa Limbah:
a. tidak memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif;
b. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-B, untuk karakteristik beracun melalui uji TCLP;
c. memiliki nilai LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji, untuk karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50; dan
d. tidak memiliki karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji, dan histopatologis.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Limbah;
b. dasar pertimbangan rekomendasi; dan
c. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi terhadap laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 diketahui.
(1) Pelaksanaan uji karakteristik sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b meliputi:
a. uji karakteristik mudah meledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan metode uji Methods of Evaluating Explosive Reactivity of Explosive-Contaminated Solid Waste Substances-Report of Investigations 9217, Bureau of Mines, United States Department of The Interior;
b. uji karakteristik mudah menyala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan metode uji:
1. Standar Nasional INDONESIA
7184.3:2011, Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) – Bagian 3: Cara Uji Titik Nyala Dalam Limbah Cair dan Semi Padat; atau
2. metode 1030 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Ignitability Of Solids;
c. uji karakteristik reaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan metode uji:
1. metode 1040 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Method For Oxidizing Solids; dan
2. metode 1050 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Methods To Determine Substances Likely To Spontaneously
Combust;
d. uji karakteristik infeksius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dengan metode Standard Methods for Examination of Water and Wastewater - American Public Health Association - American Water Works Association (APHA-AWWA):
1. 9260, untuk bakteria;
2. 9510, untuk virus enterik; dan
3. 9610, untuk fungi, yang hasil ujinya dibandingkan dengan daftar mikroorganisme penyebab infeksi yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan;
e. uji karakteristik korosif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dilakukan dengan metode uji:
1. Standar Nasional INDONESIA 06-6989.11: 2004, Air dan Air Limbah – Bagian 11: Cara Uji Derajat Keasaman (pH) dengan menggunakan alat pH meter, untuk Limbah B3 cair;
2. metode 9045D – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Soil and Waste pH, untuk Limbah B3 padat; dan/atau
3. metode 404:
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Acute Dermal Irritation/Corrosion, untuk Limbah B3 cair dan Limbah B3 padat;
f. uji karakteristik beracun melalui uji TCLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f angka 1 dilakukan dengan metode uji 1311–United States Environmental Protection Agency (US-EPA):
Toxicity Characteristic Leaching Procedure, terhadap parameter zat pencemar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. uji karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f angka 2 dilakukan dengan metode uji
Metode 425: Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Guideline For Testing Of Chemicals, Acute Oral Toxicity – Up and Down Procedure; dan
h. uji karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f angka 3 dilakukan dengan metode uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Uji karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan.
(3) Jika salah satu uji karakteristik Limbah B3 diketahui memenuhi karakteristik Limbah B3, urutan pengujian karakteristik Limbah B3 selanjutnya tidak perlu dilakukan.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi, Tim Ahli menerbitkan rekomendasi penetapan Limbah sebagai:
a. Limbah B3 kategori 1;
b. Limbah B3 kategori 2; atau
c. Limbah nonB3.
(2) Rekomendasi penetapan Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan jika hasil uji karakteristik Limbah B3 menunjukkan bahwa Limbah:
a. memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif;
b. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar lebih besar atau sama dengan konsentrasi zat pencemar TCLP- A, untuk karakteristik beracun melalui uji TCLP;
dan/atau
c. memiliki nilai LD50 lebih kecil atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji, untuk karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50.
(3) Rekomendasi penetapan Limbah sebagai Limbah B3 kategori 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan jika hasil uji karakteristik Limbah B3 menunjukkan bahwa Limbah:
a. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar yang memenuhi ketentuan:
1. lebih kecil atau sama dengan nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-A; dan
2. lebih besar dari nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-B, untuk karakteristik beracun melalui uji TCLP;
b. memiliki nilai LD50 yang memenuhi ketentuan:
1. lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji; dan
2. lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji, untuk karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50;
dan
c. memiliki karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji, dan histopatologis.
(4) Rekomendasi penetapan Limbah sebagai Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan jika hasil uji karakteristik Limbah B3 menunjukkan bahwa Limbah:
a. tidak memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif;
b. memiliki nilai konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari nilai konsentrasi zat pencemar TCLP-B, untuk karakteristik beracun melalui uji TCLP;
c. memiliki nilai LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji, untuk karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50; dan
d. tidak memiliki karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji, dan histopatologis.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Limbah;
b. dasar pertimbangan rekomendasi; dan
c. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi terhadap laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 diketahui.