Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta koordinasi maturitas sistem pengendalian intern lingkup Sekretariat Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
