Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; d. Bagian Rumah Tangga Kementerian; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda