Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
d. Bagian Rumah Tangga Kementerian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
