Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, administrasi pelayanan terpadu satu pintu dan kearsipan dan dokumentasi; b. penyiapan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; d. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; f. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa; h. pembinaan urusan rumah tangga, urusan dalam, dan layanan kesehatan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta karya cetak; i. fasilitasi reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal; dan j. melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda