Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, administrasi pelayanan terpadu satu pintu dan kearsipan dan dokumentasi;
b. penyiapan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
d. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
e. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
f. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa;
h. pembinaan urusan rumah tangga, urusan dalam, dan layanan kesehatan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta karya cetak;
i. fasilitasi reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal; dan
j. melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
