Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan urusan kearsipan dan dokumentasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda