Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a berlaku untuk seluruh unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT terhadap: a. Risiko kecurangan dan penyimpangan dalam: 1. pelaksanaan anggaran; 2. pengelolaan aset kekayaan negara yang dimiliki pemerintah; 3. pelayanan publik; 4. pengendalian dan Pengawasan para pihak melalui mekanisme perizinan atau persetujuan; 5. penarikan pendapatan negara bukan pajak; 6. pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana; dan/atau 7. penyaluran belanja barang untuk diserahkan; b. Risiko kepatuhan dalam: 1. penerapan kode etik dan disiplin pegawai; 2. pemberantasan korupsi; dan 3. penegakan hukum; c. Risiko organisasi dan individunya; dan d. Risiko operasional yang berdampak pada: 1. kerugian negara; dan 2. keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Penentuan tingkat Toleransi Risiko sedang dan tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi .
Koreksi Anda