Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a berlaku untuk seluruh unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT terhadap:
a. Risiko kecurangan dan penyimpangan dalam:
1. pelaksanaan anggaran;
2. pengelolaan aset kekayaan negara yang dimiliki pemerintah;
3. pelayanan publik;
4. pengendalian dan Pengawasan para pihak melalui mekanisme perizinan atau persetujuan;
5. penarikan pendapatan negara bukan pajak;
6. pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana; dan/atau
7. penyaluran belanja barang untuk diserahkan;
b. Risiko kepatuhan dalam:
1. penerapan kode etik dan disiplin pegawai;
2. pemberantasan korupsi; dan
3. penegakan hukum;
c. Risiko
organisasi dan individunya; dan
d. Risiko operasional yang berdampak pada:
1. kerugian negara; dan
2. keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Penentuan tingkat Toleransi Risiko sedang dan tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi .
Koreksi Anda
