Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
Penentuan Besaran Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b menggunakan hasil penilaian kemungkinan dan pertimbangan ketersediaan sistem pengendalian yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
