Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemungkinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan melalui: a. penentuan level kemungkinan terjadi Risiko; dan b. penentuan level kemungkinan Dampak Risiko. (2) Ukuran penilaian kemungkinan terjadinya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menggambarkan perbedaan level dengan relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penilaian kemungkinan Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan informasi ketersediaan sistem pengendalian eksisting.
Koreksi Anda