Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemungkinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penentuan level kemungkinan terjadi Risiko; dan
b. penentuan level kemungkinan Dampak Risiko.
(2) Ukuran penilaian kemungkinan terjadinya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menggambarkan perbedaan level dengan relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penilaian kemungkinan Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan informasi ketersediaan sistem pengendalian eksisting.
Koreksi Anda
