Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil proses identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk melaksanakan analisis Risiko. (2) Muatan hasil proses identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda